
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah lebih dulu menerapkan pembuatan e-KTP kurang dari 1 jam sebelum Presiden Joko Widodo memerintahkan pembuatan e-KTP harus 1 jam. Pemkot Cilegon hanya butuh 15 menit untuk membuat e-KTP.
Untuk bisa dilayani 15 menit, warga Cilegon harus membawa berkas yang lengkap seperti Kartu Keluarga dan berkas lainnya ke Dinas Dukcapil Cilegon. Setelah direkam datanya, maka tidak sampai 15 menit e-KTP sudah jadi.
"Iya, dia sudah perekaman, sidik jari, siap cetak," kata Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Soleh saat dihubungi, Jumat (6/4/2018).
"Dari dulu begitu tapi di kecamatan beda ya, karena beda dari jalur kecamatan dengan kota, kan harus dikumpulkan dulu dari sana. Tapi kita akan drop printer e-KTP per kecamatan 1 printer," ujarnya
Jika printer sudah didistribusikan ke tiap kecamatan, maka pembuatan e-KTP dipastikan hanya membutuhkan waktu 15-20 menit dengan catatan tidak ada kendala teknis saat pembuatan dilakukan.
"Jadi nanti kalau sudah ada printer 15-20 menit bisa dicetak kecuali lemot atau ada gangguan teknis," tuturnya.
Saat ini Cilegon telah mencetak 300 ribuan e-KTP. Adapun pemilik e-KTP pemula (usia 16 tahun) diperkirakan 33 ribuan. Dinas Dukcapil akan melakukan jemput bola kepada e-KTP pemula itu.